oleh

Dibawa Dari Dumai Polisi Medan Sikat 45 Kg Sabu & 40 Ribu Pil Ekstasi

Medan,Empat pengedar narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap Polrestabes Medan.

Polisi juga berhasil menyita 45 Kg sabu dalam kemasan teh hijau China dan 40 ribu pil ekstasi yang dibawa sindikat ini dari Dumai, Riau.

Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba internasional ini dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwi Hananto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Rabu (26/12/2018).

Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AB, AU, JZ dab A. Sindikat bandar narkoba ini ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Jalan Sei Situmandi, pintu tol Amplas.

“Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka AB, warga Jalan Sekata, Medan Barat, di rumah kontrakannya, Jalan Sei Situmandi,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.

Kombes Dadang mengatakan, dari tangan AB diamankan barang bukti 3,5 Kg sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap AU, JZ dan A di pintu tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas,” tambahnya.

Dari dua mobil yang dikendarai para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu pil ekstasi dan 6 bungkus besar ketamin. “Barang haram ini rencananya akan diantar kepada seseorang untuk diedarkan saat malam tahun baru di Medan,” imbuhnya.

Kapolres mengatakan, narkoba senilai puluhan miliar itu diketahui milik bandar besar berinisial M yang kini masih dalam pengejaran. Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui laut ke Dumai, lalu dibawa ke Medan. Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 48,5 Kg.

“Selain barang bukti narkoba, kita juga menyita barang bukti dua unit mobil yang digunakan untuk membawa narkoba tersebut ke Medan,” tandasnya.

Sumber : Medansatu.com

Komentar

News Feed