oleh

Freepot Mengaku sudah Penuhi Rekomendasi BPK

TRAJUNEWS.COM – PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan telah mengikuti rekomendasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak Oktober 2017, termasuk menerima teguran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seluruh kegiatan tambang di Papua dapat dipastikan masih sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan perizinan yang berlaku.

Menurut Juru Bicara PTFI Riza Pratama, pada Oktober 2017, KLHK memberitahukan sanksi administratif kepada PTFI terkait aktivitas tertentu yang menurut pemerintah tidak tecermin dalam izin lingkungan perusahaan.

“Pihak Kemeneterian juga menyampaikan pada PTFI bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan dan perbaikan tambahan perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu dan pengelolaan tailing,” papar Riza Pratama kepada Media Indonesia, Senin (19/3).

Ia menjelaskan PTFI telah terlibat dalam proses pembaaruan izin lingkungan melalui pengajuan dan pembahasan dengan KLHK yang dimulai pada akhir 2014. PTFI yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaarui izin lingkungan dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian.

Kemudian, menurut Riza, dampak lingkungan operasional PTFI didokumentasikan, dipantau, dan dikelola dengan sangat baik sesuai dengan Amdal dan peraturan yang berlaku.

“Data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada pemerintah, dan memperlihatkan bahwa lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai. Setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan menjadi aset untuk masyarakat sekitar karena dapat diubah menjadi lahan pertanian dan penggunaan berkelanjutan lainnya,” pungkas Riza.

Editor : A.andika
Sumber : MediaIndonesia.com
Penulis: Cahya Mulyana
Fhoto : antara

Komentar

News Feed