oleh

Gakkum KLHK Baru Tau???, Geen Coke Pertamina Diduga Cemari Laut Dumai

Trajunews, || DUMAI || – Kasi Kementrian Lingkungan Hidup Wilayah II, Edwar Hutapea, mengaku belum ada menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Dumai terkait adanya dugaan pencemaran debu green coke yang jatuh ke laut di area dermaga Pertamina RU II Dumai.

Edwar Hutapea, mengatakan baru menerima laporan setelah dikonfirmasi wartawan. Ia mengatakan secara resmi ia belum menerima laporan dari DLH Dumai.

“Kita akan melakukan pengecekan ke DLH, karena sejauh ini kita belum ada menerima laporan. Saya akan tanyakan dulu ke mereka, karena mereka gardanya di dumai ” Ujarnya. Kamis (02/01/2020)

Ahli lingkungan hidup Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kota Dumai, Akhmad Khadafi Ali mengatakan bahwa polusi dan pencemaran yang diakibatkan Debu Green Coke Pertamina Dumai sudah berulang kali terjadi. Untuk itu, ia menghimbau agar dilakukan pengaman pantai sepanjang area Pertamina.

Ia juga mengkritik pernyataan pihak Pertamina yang menyebutkan tumpahan Green Coke yang mencemari laut tidak memberikan pengaruh terhadap lingkungan.

“Mana ada limbah yang bisa dibuang ke laut, kecuali laut internasional atau diluar ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.” Tegasnya.

Dapi menegaskan debu green coke milik Pertamina yang terbuang ke laut itu sama saja sudah mencemari laut, walaupun tidak masuk dalam kategori LB3, tapi analisa awal turunan minyak bumi tetap secara umum merupakan limbah. Katanya.

“Kita lakukan kajian teknis dan tuntutan ke pertamina,” Tegas Dapi yang merupakan pemegang sertifikasi Pengolahan dan Pengendalian B3 lulusan Wana Wiyata Yogyakarta.

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Dumai, memprotes Debu Green Coke yang bersumber dari aktifitas kegiatan di Dermaga Perusahaan Pertamina RU II Dumai.

Mereka menilai, tumpahan Debu Green Coke kelaut yang terjadi belum lama ini dinilai telah mencemari laut Dumai dan dapat mempengaruhi kerugian di sektor daya tangkap nelayan lokal. Tidak hanya itu Debu Green Coke juga mengancam kesehatan masyarakat.

Sekretaris HNSI Dumai, Samsuri mengutuk keras kejadian itu. Dia menilai Pertamina tidak punya komitmen menjaga biota laut dan lingkungan. Bahkan menurutnya perusahaan semi plat merah itu hanya mementingkan usahanya saja, tanpa memikirkan masyarakat kehidupan mata pencarian nelayan yang sudah ada sejak dahulu.

“HNSI merupakan wadah nelayan menerima laporan dari masyarakat, setiap tahun dampak pencemaran di dumai masih di dominasi sebagai permasalahan yang dikeluhkan menjadi faktor turunnya hasil tangkap nelayan,” Ujar Samsuri Jumat (03/01/2020)

Sekretaris HNSI Dumai mengatakan akan menyampaikan kejadian itu secara tertulis kepada Kementrian Perikanan dan Kelautan dan pemerintah pusat agar menjadi perhatian serius guna laut terjaga dari limbah industri.

Hal senada juga dikatakan pengurus HNSI lain, Ahmad Cika meminta Pertamina harus bertanggung jawab agar tidak semena-mena membiarkan debu green coke cemari laut.

“Kita tidak akan diam menyikapi hal ini, soal pencemaran harusnya Dinas Lingkungan Hidup terkait harus bertindak,” Sebutnya.

General Manager Pertamina RU II M. Dharmariza, melalui Pjs Unit Manager Communication Relation & CSR RU II Kevin sebelumnya mengatakan Debu Greeb Coke yang jatuh kelaut tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Karena Green Coke tidak masuk kedalam kategori limbah B3.

Sebagaimana diketahui, Green Coke atau Green Petroleum Coke (GPC) yang merupakan salah satu produk hasil olahan RU II yang dihasilkan dari Delayed Coking Unit berbentuk padatan dan didistribusikan ke dalam dan luar negeri menggunakan kapal dalam bentuk curah (bulk).(Tim)

Komentar

News Feed