oleh

Perhatian..! Sederet Usaha yang Tidak Diperbolehkan Beraktivitas Selama PSBB di Riau

Trajunews.com ||PEKANBARU||-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten/kota di Provinsi Riau mulai dilaksanakan hari Jumat (15/5/2020).

Kelima daerah tersebut adalah kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

Sementara Kota Pekanbaru sudah lebih dulu menerapkan PSBB.

Malah, pada Hari Jumat (15/5/2020) tersebut,  ibukota provinsi Riau itu, kembali akan memperpanjang PSBB jadi jilid III.

“Insya Allah PSBB di Riau akan dilaksanakan besok Jumat (15/5/2020). Karena kita sudah mendapatkan persetujuan PSBB di Riau dari Menkes pada tanggal 12 Mei kemarin,” kata Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kamis (14/5/2020).

Asisten III Setdaprov Riau ini menjelaskan, alasan pemilihan tanggal 15 Mei 2020 penerapan PSBB di Provinsi Riau sebagai upaya efektivitas PSBB di Riau . Karena PSBB di Kota Pekanbaru juga akan berakhir hari ini, Rabu (14/5/2020), dan diperpanjang mulai besok.

“Kan rencana awal kita penetapan PSBB Provinsi Riau ini masuk Kota Pekanbaru termasuk dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Sial, Kampar dan Pelalawan) tambah Bengkalis dan Dumai yang telah disetujui oleh Menkes,” ujarnya

Agar PSBB di Riau bisa sukses, pihaknya akan menerapkan posko gugus tugas beroperasional 24 jam.

Posko itu sebagai wadah koordinasi bagi kabupaten/kota saat PSBB diterapkan.

“Kalau persiapan PSBB akan dilaksanakan oleh Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, setelah resmi mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Riau,

Saat ini sedang dipersiapkan peraturan bupati, walikota dan peraturan gubernur.

Sedangkan untuk pelaksanaanya akan dilakukan secara serentak, termasuk dengan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru, tanggal 15 Mei 2020 besok.

Teknis pelaksanaan PSBB di 5 Kabupaten dan Kota tersebut sendiri sudah disusun dalam Peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2020 yang ditandatangani pada Kamis ( 14/5/2020).

Di dalam Peraturan Gubernur Riau tersebut disebutkan bahwa ada sejumlah kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan melakukan akitivitas selama PSBB di Riau adalah :

Usaha-usaha itu adalah  :
1. Toko-toko yang tidak berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yaitu:

– Toko Jam
– Toko Kaca aluminium
– Toko alat olahraga / pancing
– Toko kacamata
– Toko variasi mobil / motor
– Toko mainan anak
– Toko buku, alat tulis dan fotocopy
– Toko barang bekas
– Toko barang pecah belah
– Salon I Pangkas Rambut
– Butik / Fashion
– Rental Computer dan Rental PS
– Kursus Mengemudi
– Penjual Boneka dan Bunga di pinggir jalan

2. Kegiatan pengiriman semua bahan dan barang yang bukan pangan atau barang pokok serta barang penting, yaitu :

– Barang dan pakaian bekas
– Besi bekas dan kaca
– Kardus

Sementara itu, sejumlah tempat dan fasilitas umuam juga akan ditutup sementara selama pemberlakukan PSBB di Riau tersebut.

Berikut tempat-tempat yang ditutup sementara : 

a. Taman Kota
b. Museum
c. Kolam renang umum/hotel
d. Waterboom/waterpark
e. Fitness Centre/Gym
f. Sauna
g. Taman Bermain
h. Perlombaan dan Pertandingan.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Komentar

News Feed