oleh

Bawaslu Tangani 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, 3 Diantaranya Dihentikan

Trajunews.com ||DUMAI||- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, telah menangani Empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai. 

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan‎ mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah menangani empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai, ‎tiga dugaan pelanggaran pemilu dari laporan masyarakat dan satu dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tim ‎Bawaslu.

Ia menambahkan, dari empat dugaan tersebut tiga laporan masyarakaat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon walikota dan wakil walikota Dumai selana proses kampanye berlangsung, dihentikan.

Dijelaskanya, penghentian dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu melakukan rapat bersama tim Gakumdu dan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan.

“Hingga saat ini kami sudah menangani Empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai. Tiga dugaan pelanggaran pemilu yang laporan masyarakat dan satu dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tim kami dilapangan,” katanya, Minggu (1/11/2020). 

Lebih lanjut dijelaskanya,   saat ini tiga laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu sudah pihaknya  hentikan namun untuk dugaan pelanggaran pemilu Kota Dumai, hasil  temuan Bawaslu  terus berproses sampai saat ini.

“Tiga perkara yang kita hentikan sebagaimana hasil rapat bersama tim sentra Gakumdu tersebut yakni dugaan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, dugaan money politik dan netralitas ASN,” terangnya.

Zulfan memaparkan, penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dikarenaka bukti yang disajikan pelapor lemah, fakta yang diberikan lemah serta keterangan ahli yang menyatakan berdasarkan alat bukti dan data yang ada tidak memenuhi pasal pasal yang diduga.

‎Diterangkanya, perkara yang dihentikan dari laporan masyarakat tersebut, yakni laporan dugaan pelanggaran dialamatkan pada satu pasanngan calon wali kota dan wakil walikota Dumai dengan nomor urut 2 yakni Eko Suharjo – Syarifah.

‎Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dihentikan prosesnya oleh Bawaslu Dumai tersebut,  yakni dugaan penggunaan fasilitas negara berupa alat berat oleh Eko Suharjo dan tim pemenangan dalam mengatasi banjir.

Kemudian, jelas Zulfan, dengan terlapor  Dewi Tunjung Sari yang notabenennya merupakan istri calon walikota  Dumai,  Eko Suharjo atas dugaan laporan money politik atas sumbangan kepada anak yatim. 

Selanjutnya,  dugaan laporan saudara Hasan Basri, Kadis Sosial Dumai yang tidak melakukan cuti diluar tanggungan negara karena instrinya  Syarifah maju sebagai wakil walikota Dumai berpasangan dengan Eko Suharjo

“Tiga laporan tersebut sudah dihentikan dikarenakan bukti yang disajikan pelapor lemah, fakta yang diberikan lemah serta keterangan ahli yang menyatakan berdasarkan alat bukti dan data yang ada tidak memenuhi pasal pasal yang diduga, sedangkan perkara temuan Bawaslu hingga saat ini masih terus  berproses,” pungkasnya.

Komentar

News Feed