Trajunews.com ||DUMAI||- Pekerjaan Turn Around (TA) yang bakal di laksanakan Pertamina RU II Dumai ternyata tidak hanya mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menuai penolakan. Ternyata pelaksanaan TA yang bakal di laksanakan pada Oktober 2020 mendatang itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kota Dumai nomor 10 tahun 2004.
Hal itu diketahui saat sosialisasi Pertamina RU II Dumai terkait kegiatan TA kepada Pemerintah Kota Dumai yang dihadiri Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai MT Parulian Siregar, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai Eko Wardoyo, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Dumai, perwakilan Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai, pada Sabtu (18/07) di Ballroom Hotel The Zuri Dumai.
Pada kesempatan itu, Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Brasto Galih Nugroho menjelaskan TA RU II 2020 ini diprediksi dapat menyerap hingga 8.000 tenaga kerja, yang mayoritas berasal dari tenaga lokal Dumai.
“Kegiatan yang direncanakan berjalan selama 30 hari ini akan melibatkan hingga 63% tenaga kerja lokal Dumai, 37% tenaga kerja luar Dumai dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan persentase hanya 0.6% dari total keseluruhan prediksi tenaga kerja TA tersebut,” tuturnya.
Serapan tenaga kerja lokal Dumai yang hanya 63 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan perda nomor 10 tahun 2004 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal sebesar 70 persen dari total tenaga kerja yang di libatkan.
Perda itu juga di jelaskan kembali dalam peraturan walikota nomor 37 tahun 2017 yang mewajibkan bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal Dumai sebanyak 100 persen khusus untuk tenaga Helper (buruh kasar).
“Ternyata tidak hanya mendatangkan TKA, serapan tenaga kerja juga melanggar Perda, ini harus di tindak lanjuti, kami minta pemerintah tidak hanya menerima penjelasan dari Pertamina,” sebut Ketua DPD KNPI Kota Dumai Guspian di tempat berbeda, Ahad (19/7) kemarin.
Pria yang akrab disapa Guspian itu mengatakan pihaknya mendapat informasi dari berbagai media massa yang Pertamina hanya menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 63 persen.
“Ini tidak bisa di biarkan, kami sangat yakin SDM Dumai sangat mumpuni dan tersedia untuk pekerjaan yang ada, kenapa harus dari luar,” tuturnya.
Selain itu, Brasto juga menjelaskan terkait TKA bahwa alasan dilibatkannya tenaga kerja luar Indonesia ini didasari kebutuhan tenaga kerja ahli (expert) yang jumlahnya terbatas dengan bidang kerja spesifik seperti tenaga ahli perbaikan reaktor, tenaga ahli penggantian katalis atau Change Out Catalyst (COC) ataupun tenaga ahli refractory atau semen panas yang memegang sertifikasi API 396 Refractory Personnel.
“Keterlibatan TKA ini juga berkaitan dengan perusahaan produsen peralatan asli atau yang lazim disebut Original Equipment Manufacturer (OEM) yang digunakan di Kilang RU II sehingga perbaikan atas alat tersebut hanya dapat dijalankan oleh perusahaan produsen,” jelasnya.
Asal perusahaan asing yang terlibat pun bervariasi di antaranya negara Singapura, Malaysia, Jepang termasuk perusahaan produsen dari negara Eropa.
“Terkait perihal tenaga kerja, komitmen kami adalah memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal untuk ikut terlibat dalam kegiatan TA ini. Tidak hanya itu, kegiatan TA ini nantinya dapat juga mengembalikan geliat ekonomi Kota Dumai di antaranya melalui peningkatan okupansi tempat penginapan, pesanan makanan melalui rumah makan dan catering ataupun penyewaan transportasi lokal,” sebutnya.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai MT Parulian Siregar menekankan bahwa koordinasi lintas elemen dalam pelaksanaan kegiatan ini harus terus dijalankan. Tidak hanya terkait aspek ketenagakerjaan namun juga mengenai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai.
“Kami secara langsung telah berkoordinasi dengan Pertamina RU II terkait aspek-aspek ketenagakerjaan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, kami berharap penyelenggaraan TA RU II 2020 ini dapat berjalan sesuai dengan rencana,” tuturnya
Namun sayangnya Parulian tidak menanggapi terkait tidak sesuainya serapan tenaga kerja lokal dengan Perda yang ada di Kota Dumai terkait ketenagakerjaan.
Komentar