Trajunews.com ||DUMAI||- Polres Dumai berhasil mengamankan Empat pengangkut kayu diduga hasil ilegal loging atau pembalakan liar, dikecamatan Sungai Sembilan, pada Senin (19/7/2021).
Meskipun sudah berhasil mengamankan empat pengangkut kayu, Namun, polres Dumai, belum bisa menangkap pemilik kayu Ilog, dan si pemilik sudah ditetapkan DPO.
Dalam Pres rilisnya, di Mako Polres Dumai pada Jumat (23/7/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Fajri mengungkapkan, bahwa Pengungkapan aktifitas ilegal loging ini berawal dari informasi yang diterima Polres Dumai dari masyarakat pada Senin (19/7/2021).
“Mendapatkan informasi ini, Satreskrim beserta Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan, ke tempat yang diinfokan yang berada di kecamatan Sungai Sembilan,” katanya, Jumat.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tambahnya, tim menemukan 1 unit mobil berikut 2 orang didalamnya yang tengah menarik 2 ton kayu. Kayu-kayu tersebut akan dibawa ke gudang kayu di Jalan Kaplingan Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan.
“Dari tangkapan yang pertama, kemudian dilakukan pengembangan. Ditemukan kembali 2 kendaraan yang juga mengangkut kayu. Barang bukti kayu masing-masing 1,5 ton dan 2 ton,” sebutnya
Lebihlanjutdijelaskanya, dari dua penangkapan tersebut, Polres Dumai menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing berinisial ON (32) warga Jalan M Soleh Basilam Baru, SU (38) Warga Jalan Pangkalan Durian Basilam Baru, MT (22) warga Nerbit Kecil dan MR (19) warga Nerbit Kecil.
Sementara itu, pemberi order atau pemilik kayu berinisial P, melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Gudang ini sudah 2 tahun beroperasi. Sedangkan para tersangka sudah empat sampai atau lima kali menerima pesanan mengangkut kayu, jadi satu trip mengangkut mereka menerima Rp150 ribu, ” jelasnya.
AKBP Andri menerangkan, Modus operandinya, P (DPO) selaku pemilik kayu memerintahkan tersangka ON, SU, MT dan MR untuk memuat dan mengangkut kayu menggunakan 3 gerobak yang ditarik 3 unit mobil menuju gudang milik P di Jalan Kaplingan Basilam Baru.
“Jadi Kayu-kayu tersebut dijemput dalam bentuk olahan di kanal-kanal di sekitar kawasan hutan,” terangnya.
Diakuinya, untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 2 ton, 1 unit unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 2 ton dan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna Hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 1,5 ton.
“Para pelaku diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (1) Huruf (B) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500 juta,” pungkasnya.
Komentar