Trajunews.com ||DUMAI|| – Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai kembali melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi positif virus corona di Dumai sebanyak 28 kasus baru, dua diantaranya bayi berusia 2 dan 3 tahun.
Sehingga total pasien positif virus corona menjadi 260 kasus, dengan rincian isolasi mandiri 132 orang, dirawat di Rumah Sakit 50 orang, pasien sembuh 75 orang dan meninggal dunia 3 orang.
Hal itu disampaikan juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr. Syaipul, Senin (7/9/2020).
“Hari ini, ada penambahan 28 kasus positif, dimana 18 diantaranya merupakan hasil tracing, 10 kasus merupakan pasien yang bergejala atau kita sebut dianggap Suspek, kemudian dilakukan swab untuk
penegakan diagnosanya,” kata Syaipul.
Dari 28 kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19, dua diantaranya anak berusia 2 tahun atas nama HMFP jenis kelamin laki-laki warga Kelurahan Teluk Binjai. Berikutnya anak berusia 3 tahun atas nama GBH jenis kelamin perempuan warga Kelurahan Teluk Binjai.
“Semua pasien suspek ini selanjutnya akan dilakukan tracing dan tracking guna mengetahui dan memutus segera rantai penularannya. Kemudian dari 28 kasus aktif diatas, 4 pasien menjalani perawatan di RS dan 24 pasien menjalani isolasi mandiri,” ungkap Syaipul.
Kami juga menyampaikan bahwa data hari ini menunjukkan ada 8 kasus yang bukan merupakan hasil tracing, artinya belum diketahui jelas sumber penularan atau rantai penularannya sudah sejauh apa.
“Tentu patut diduga bahwa diantara
kita sudah ada yang terinfeksi COVID-19 namun tidak bergejala atau belum diketahui karena belum dilakukan swab/PCR test. Oleh karena itu, lakukan 4M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak lebih dari 1 meter, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kerumunan,” pesan Syaipul.
Jika seluruh masyarakat Kota Dumai patuh menjalankan kunci disiplin (4M) tersebut, kita yakini bahwa pandemi virus ini akan segera berakhir. Tanpa partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, maka pencegahan dan pengendalian COVID-19 akan sia-sia.
Terakhir Syaipul menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai saat ini sudah menerbitkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona, dan akan segera diberlakukan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan. Pungkasnya.
Komentar