oleh

Polsek Bukit Kapur Tangkap 4 Pelaku Judi Ketangkasan Beserta 2 Unit  Mesin

Trajunews.com ||DUMAI|| – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Kota Dumai mengaman 4 orang pemain judi ketangkasan tembak burung dan Ikan, Sabtu malam (24/4/2021).

Para pelaku judi ketangkasan ini, ditangkap sekira pukul 23.00 WIB disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima dimana pada Sabtu (24/4/2021) sekira Pukul 23.00 WIB disebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai terdapat perjudian jenis permainan mesin ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikan,” Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK, Senin sore (26/4/2021) di Polsek Bukit Kapur Dumai.

Hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar selanjutnya dilakukan penggerebekan lalu dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.

“Empat orang tersangka berhasil kami amankan, masing-masing inisial Tlt (57) berperan sebagai penyedia tempat, penjaga sekaligus kasir permainan judi ketangkasan, tiga tersangka lainnya sebagai pemain mesin ketangkasan masing-masing  inisial LS (41), SY (35) dan ST (34).

“Kami juga mengamankan barang bukti 2 unit mesin judi ketangkasan tangkap burung merak dan tembak ikan, uang tunai Rp.360.000, buku catatan penjualan chip, dan dua buah kartu chip judi ketangkasan,” tambah Kapolres.

Motif mereka yaitu, mencari keuntungan dari permainan judi jenis mesin ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikan.

Modus operandi, tersangka Tlt diserahkan 2 unit mesin ketangkasan oleh Candra yang saat ini masih DPO, dengan kesepakatan setiap stor uang penjualan chip diberi keuntungan 15 persen.

Yang berperan menjemput uang hasil penjualan Chip adalah Yudi (DPO), kemudian tersangka Tlt memberi kesempatan kepada kalayak umum untuk bermain mesin ketangkasan.

Menurut tersanhka Tlt kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga bulan, tersangka Tlt setor dua hari sekali rata-rata Rp.600.000 kepada Candra melalui Yudi yang masih DPO.

Sebelum bermain pemain membeli chip kepada tersangka Tlt apabila berhasil menghancurkan burung merak atau ikan maka  akan mendapatkan poin yang tertera dimesin ketangkasan, kemudian apabila pemain berhenti bermain poin tersebut dapat ditukar dengan uang kepada tersangka Tlt.

“Tersangka dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” Pungkasnya.

Komentar

News Feed