oleh

Satu Orang Lagi Pasien Positif Covid-19 Dikota Dumai Meninggal, Nakes Dumai Berduka

Trajunews.com || DUMAI || Covid-19 di Kota Dumai sudah pada tahap yang sangat mengerikan. Dengan terus bertambah pasien setiap hari dengan jumlah yang tinggi, pasien meningal akibat terpapar virus Covid-19 ini juga terus bertambah.

Hari ini Selasa 08 September 2020, satu orang lagi pasien dengan virus Covid-19 kembali dinyatakan meninggal dunia oleh gugus tugas covid 19 Kota Dumai.

“Benar, ada satu pasien positif meninggal dunia, dan merupakan tenaga mendis RSUD Kota Dumai,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai dr Syaiful,  Selasa (08/09).

Syaiful juga menambahkan pasien Ny. R usia 50 tahun merupakan warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

“Pasien Ny. R, dinyatakan meninggal pada Pukul 01.00 WIB dini hari. Pasien selain berstatus positif Covid-19 juga memiliki riwayat penyakit penyerta. Jenazah akan kita makamkan secara protokol covid-19,” Jelas Syaiful.

Dengan demikian jumlah pasien Covid 19 yang dinyatakan meninggal dunia Di Kota Dumai berjumlah 4 orang.

Syaiful juga menyampaikan bahwa data pada Senin 07 Sepetember menunjukkan ada 8 kasus yang bukan merupakan hasil tracing, artinya belum diketahui jelas sumber penularan atau rantai penularannya sudah sejauh apa.

“Tentu patut diduga bahwa diantara kita sudah ada yang terinfeksi COVID-19 namun tidak bergejala atau belum diketahui karena belum dilakukan swab/PCR test. Oleh karena itu, lakukan 4M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak lebih dari 1 meter, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kerumunan,” pesan Syaipul.

Jika seluruh masyarakat Kota Dumai patuh menjalankan kunci disiplin (4M) tersebut, kita yakini bahwa pandemi virus ini akan segera berakhir. Tanpa partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, maka pencegahan dan pengendalian COVID-19 akan sia-sia.

Terakhir Syaipul menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai saat ini sudah menerbitkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona, dan akan segera diberlakukan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan. Pungkasnya.

Komentar

News Feed