oleh

Sosialisasi Tertib Lalulintas, Satlantas Polres Dumai Bagikan Leaflet

DUMAI – Dipimpin Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, sejumlah personil Lantas Polres Dumai membagikan leaflet dan menempelkan stiker tertib lalulintas kepada pengendara dan pengguna jalan di Dumai, Selasa (14/6/2022).

Kegiatan tersebut dalam rangka Ops Patuh Lancang Kuning 2022, yang digelar selama 14 hari mulai 13 hingga 26 Juni 2022.

Sosialisasi ini dilakukan untuk menghimbau serta mengingatkan masyarakat khususnya pengguna jalan agar mempersiapkan seluruh kelengkapan berkendara sebelum keluar rumah serta untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria.

“Sosialisasi tertib berlalu lintas ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 yang digelar selama 14 hari mulai 13 hingga 26 Juni 2022,” Kata Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Dumai AIPDA, Serdaningsih.

Tidak hanya membagikan leaflet dan memasang stiker pada kendaraan roda dua dan empat, kita juga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan tertib berlalu lintas, tambah Akira.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada beberapa point yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan serta pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Patuh Lancang Kuning 2022.

Dalam pelaksanaannya, seluruh personel yang terlibat operasi lebih mengedepankan edukatif, persuasive, simpatik serta melaksanakan kegiatan secara humanis.

“8 sasaran utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 yakni penggunaan Helm SNI bagi pengendara roda dua, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, dan tidak memiliki/membawa SIM saat mengemudi serta pengendara di bawah umur. Kemudian menggunakan knalpot tidak sesuai standar ataupun bising (brong), berkendara dalam pengaruh alkohol, pelanggaran Alat Pemberi Insyarat Lalu Lintas (APILL) dan menggunakan Handphone saat berkendara,” ungkap Akira

Tambahnya, termasuk penggunaan sabuk keselamatan (safety belt) untuk pengemudi roda empat dan ODOL (Over Dimensi/Over Loading muatan roda empat atau lebih). Tambahnya.

Kasat Lantas berharap, dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 ini dapat meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

“Tentunya semua ini tidak terlepas juga peran serta seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap taat dengan aturan berkendara di Jalan Raya,” tutup Kasat Lantas. (rmd)

Komentar

News Feed