oleh

3 Pejabat Pemko Dumai Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai

DUMAI,TRAJUNEWS.COM- Setengah tahun ditetapkan tersangka, 3 tersangka perkara dugaan korupsi penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan tahun 2014 akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dumai Selasa (24/4/2018) sore.

Pantauan Trajunews.com ketiga tersangka terlihat keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai dikawal lansung oleh jaksa penyidik perkara untuk di bawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Dumai. Salah satu tersangka terlihat telah menggunakan rompi tahanan warna merah dengan nomor dada 04.

Penahanan terhadap ke 3 tersangka dilakukan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dumai di karenakan pihak penyidik sedang menyiapkan berkas untuk P21 dan masuk pada tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi Negeri Pekanbaru untuk proses persidangan untuk menentukan saksi hukum yang akan diterima oleh tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan pada kegiatan pengadaan masker, makan minum dan honor petugas pemadam kebakaran.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi trajunews.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai.

Editor : A.andika
Penulis : Rahmad
Fhoto : Trajunews.com

Komentar

News Feed