oleh

Anak Dibawah Umur Ikut Hadir Kampanye Jakowi, Bagaimana Dengan Bawaslu..?

Dumai,(trajunews.com),Calon Presiden nomor urut 1 Joko Widodo menghadiri kegiatan kampanye di lapangan Taman Bukit Gelanggang Jalan HR Subrantas Dumai, Selasa (26/3/2019)

Kampanye yang menyita perhatian masyarakat Riau itu berlansung di Taman Bukit Gelanggang. Namun sayangnya, di balik kemeriahan dari kampanye Jokowi itu, terpantau pelanggaran pemilu yang dilakukan.

Pasalnya banyak anak-anak yang diikutsertakan dalam melakukan kampanye. Dengan mengunakan atribut kampanye berupa baju kaos putih bertuliskan 01 Jokowi-ma’ruf Amin, mereka terlihat jelas hadir di tengah-tengah acara kampanye terbuka itu.

Padahal, berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf h dan Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 280 ayat 4 Undang-undang (UU) Pemilu, anak yang belum memiliki hak pilih dilarang diikutsertakan dalam kampanye. Lebih spesifik lagi, sanksinya terdapat di UU Perlindungan Anak.

Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, anak-anak tak boleh dilibatkan dalam kampanye terbuka peserta pemilu.

“Anak-anak tak boleh dibawa ke lokasi kampanye terbuka, sekaligus tak boleh dikerahkan dalam aksi kampanye”,ujarnya pada wartawan (25/3/2019).

Bagjan juga menambahkan Tak hanya itu, peserta pemilu dan masyarakat yang menghadiri kampanye juga dilarang untuk membawa anak-anak ke lokasi kampanye.

Adapun pihak-pihak yang ditemukan membawa anak-anak dalam kampanye, berpotensi dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Komentar

News Feed