oleh

Pekerja PT Wahana Tewas : Kepala Pecah Terhimpit Pipa Gas Transmisi Dumai-Duri Milik KSO

DUMAI, TRAJUNEWS.COM – Kecelakaan kerja, satu orang pekerja PT Wahana meninggal dunia dengan bekas luka berat pada bagian kepala. Dia meninggal saat bekerja melakukan penyambungan pipa gas di depan SMA Negeri 1 Bukit Jin Dumai, Jumat (18/5/2018) sekira pukul 21.15 WIB.

Korban bernama M Ridwan (31) beralamat Jalan Teladan Gg Guru Pangkalan Sesai, Dumai Barat.

Kejadian naas menimpa M Ridwan saat dirinya melakukan pekerjaan koting atau menutup bekas pengelasan pada sambungan pipa. Hal tersebut di sampaikan rekan kerja korban yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dijelaskan kembali, secara tiba-tiba tanah bantalan pipa longsor secara otomatis pipa jatuh menimpa korban.

“kejadian nya begitu cepat, saat dia melakukan koting pada bekas sambungan pipa, tiba-tiba bantalan penyanggah pipa longsor dan menimpa kepala nya dan pecah mengerikan, ” ujar nya singkat.

Mengunakan alat seadanya, Upaya menolong korban yang terhimpit pipa berat ratusan ton telah dicoba oleh rekan kerja korban. Namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban meninggal ditempat.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Dumai. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Iwan, pihak KSO Penanaman Pipa Transmisi Dumai-Duri, Patra Drilling Contractor (PDC).

Jika peristiwa kecelakaan kerja ini murni merupakan kelalaian dari PT Wahana sehingga mengakibatkan hilangnya nya nyawa seseorang maka ancaman ialah pidana.

Di Indonesia, terdapat undang-undang khusus yang memang sengaja dibentuk untuk membahas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setidak-tidaknya, terdapat 8 landasan dasar undang undang yang mengatur kesehatan kerja.

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951

3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003

4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

5.Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992

6.Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004

7.Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 25 Tahun 2000

8.Kemendagri Nomor 130-67 Tahun 2002

Sementara itu pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian itu bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : A.andika
Penulis : Rahmad
Fhoto : Istimewa

Komentar

News Feed